Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Suara Tidak Sah, Satu TPS di Buton Tengah Lakukan Coblosan Ulang

Kompas.com - 16/02/2017, 10:23 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BUTON TENGAH, KOMPAS.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara menggelar pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Inulu, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Kamis (16/2/2017).

Pencoblosan ulang dilakukan karena ada temuan 105 surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS saat dilakukan perhitungan suara, Rabu (15/2/2017) kemarin.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Buton Tengah Helius Udaya mengatakan, berdasarkan ketentuan undang-undang, surat suara yang sudah dicoblos dan tidak ditandatangani Ketua KPPS dianggap tidak sah.

"Meskipun surat suara yang dicoblos terbagi antara masing-masing pasangan calon, dari dasar itu makanya kita merekomendasikan pemilihan suara ulang di TPS 02," kata Helius, Kamis (16/2/2017).

Rekomendasi itu menindaklanjuti hasil rapat yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Buton Tengah, Panwaslu, Kepala Polres Baubau AKBP Suryo Aji, dan Komandan Kodim 1413 Buton Letkol Infantri ARH Rudi Ragil di kantor KPU setempat, Rabu sore.

"Untuk surat suara yang akan kita gunakan nantinya diambil surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di mana pada waktu Pilkada Buteng disiapkan surat suara untuk PSU sebanyak 2.000 lembar," kata Helius.

TPS 2 Desa Inulu Kecamatan Mawasangka memiliki jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 116 pemilih. Yang menyalurkan hak pilihnya kemarin sebanyak 114 pemilih, dua pemilih tidak datang mencoblos karena sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com