Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Syarat Rujuk, Ayah Cabuli Anaknya Dibantu Paman Korban

Kompas.com - 15/02/2017, 18:48 WIB
Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com - Seorang ayah di Demak, Jawa Tengah, Makeput (46) tega mencabuli anak kandungnya sendiri, EP (15). Selain oleh ayahnya, korban juga dicabuli sang paman, Joko Susilo.

Perbuatan bejat kedua tersangka itu dilakukan sebagai ritual agar Makeput yang sehari-hari mengamen itu bisa rujuk kembali dengan istrinya, Supriyati (31) yang telah pergi meninggalkannya.

"Saya dipaksa oleh Joko agar melakukan ritual itu (menyetubuhi) agar hubungan dengan istri harmonis. Dia mengancam akan membunuh saya dan anak saya jika tidak mau. Saya dua kali melakukan itu," kata Makeput saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (15/2/2017).

Peristiwa itu berawal dari curahan hati Makeput kepada Joko, adik iparnya, bahwa dia ingin merajut kembali hubungan dengan istrinya. Karena alasan ekonomi, tali pernikahan yang dibangun selama ini terancam kandas di tengah jalan.

Makeput dan istrinya pisah ranjang. Joko yang bekerja sebagai tukang becak iti bersedia membantu asalkan Makeput bersedia menuruti syarat-syarat dari guru spiritualnya.

"Saya tidak tahu ketika Joko menyetubuhi anak saya. Saya diminta membalikan badan sembari menyebar garam dan wiridan (berzikir), " ucap Makeput.

Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada tahun 2014 lalu dan terungkap berkat adanya laporan dari ibu kandung korban.

Korban dicabuli oleh ayah kandung dan pamannya sendiri berkali-kali selama lima bulan.

"Jadi si korban ini tinggal bersama ayahnya di Demak, semenjak ibunya pergi ke Sragen. Akibat perbuatan para pelaku, korban hamil dan saat ini sudah mekahirkan anak berusia 20 bulan," terang AKBP Sonny.

"Kedua tersangka ini kita jerat UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com