Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Investasi "Bodong", Seorang Perempuan Ditangkap

Kompas.com - 15/02/2017, 16:27 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Aparat Polrestabes Surabaya menangkap seorang perempuan bernama Risma, kaki tangan pelaku praktik investasi fiktif atau "bodong" yang masih buron.

Dalam praktik investasi itu, Risma berperan sebagai pengepul atau pencari nasabah.

"Dia dilaporkan oleh nasabah yang sejak pertengahan tahun lalu tidak lagi memperoleh prosentase keuntungan yang dijanjikan," kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, Rabu (15/2/2017).

Perempuan 27 tahun tersebut, lanjut Bayu, menjanjikan keuntungan 10 persen setiap bulannya dari nilai yang diinvestasikan nasabahnya.

"Ada sembilan nasabah yang tertarik dengan total investasi sebesar 1,8 miliar. Masing-masing nilainya ada yang 30 hingga 800 juta," tuturnya.

Pengakuan Risma, uang itu disetorkan kepada seseorang berinisial MU yang kini sedang diburu oleh polisi.

"MU ini adalah otak dari praktik investasi fiktif yang melibatkan Risma," tutur Bayu.

Dari tangan Risma, polisi mengamankan dua buah kwitansi legalisir dengan nilai Rp 100 juta dan Rp 50 juta.

Warga Bangkalan yang tinggal di rumah kos di Jalan Dupak Baru Surabaya itu dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com