BANDUNG, KOMPAS.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak setuju bahwa video rekaman ceramah selama 2 menit 13 detik dijadikan alat bukti utama dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya.
"Seumur hidup saya enggak pernah ceramah dua menit, dua jam sering," kata Rizieq setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017).
Rizieq bersikeras bahwa video tersebut sudah melalui proses edit sehingga bisa mengubah persepsi.
"Rekaman video yang diedit dengan sedemikian rupa tidak bisa dipertanggungjawabkan dan saya keberatan jika video tersebut dijadikan alat bukti," tuturnya.
Rizieq meminta penyidik Polda Jawa Barat memberikan rekaman secara utuh pada pemeriksaan ke depan.
"Sebab dengan editan ceramah satu atau dua jam menjadi 2 menit 13 detik menimbulkan persepsi berbahaya. Karena itu kami minta kepada penyidik menyajikan kepada kami rekaman secara utuh," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.