Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mobil Listrik, Dahlan Iskan Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 13/02/2017, 15:11 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan mengajukan praperadilan atas status hukumnya sebagai tersangka kasus mobil listrik. Praperadilan sudah didaftarkan di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017).

Kuasa hukum Dahkan Iskan, Agus Dwi Warsono, mengatakan, selain karena sedang menjalani proses di praperadilan, tidak hadirnya Dahlan Iskan pada pemeriksaan Senin (13/2/2017) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga disebabkan kondisi kesehatannya yang belum pulih.

Tim kuasa hukum Dahlan Iskan menilai, kejaksaan agung terlalu prematur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

"Karena salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap belum diterim pak Dahlan sampai hari ini," ungkapnya.

Sementara itu, menurut dia, Kejaksaan Agung dalam menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka hanya mengacu petikan surat kasasi Mahkamah Agung atas tersangka Dasep Ahmadi.

"Menurut KUHP, petikan surat kasasi itu hanya untuk terdakwa dan kuasa hukumnya," ucap Agus.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka setelah terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1628K/Pidsus/2016.

Putusan itu menyatakan bahwa mantan Direktur PT Sarumas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, terbukti bersama-sama melakukan korupsi dalam kasus korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik sebagaimana dakwaan primer.

Nama Dahlan Iskan disebut dalam dakwaan primer dimaksud. Dalam penyidikan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan bahwa sejumlah peranan Dahlan terkait pengadaan mobil listrik.

Dahlan, lanjut dia, memerintahkan untuk mencari dana dan menunjuk perusahaan Dasep sebagai pelaksananya. Sprindik baru Dahlan diterbitkan pada 26 Januari 2017.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Dasep Ahmadi serta mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com