Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Minta Bupati Sumba Timur Hentikan Kriminalisasi terhadap Aktivis

Kompas.com - 12/02/2017, 09:02 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi meminta Bupati Sumba Timur Gidion Mbiliyora menghentikan upaya kriminalisasi terhadap aktivis Walhi NTT, Deddy Febrianto Hollo.

Deddy dilaporkan ke Kepolisian Resor Sumba Timur karena diduga melakukan pencemaran nama baik lewat kritik yang disampaikan di media sosial Facebook.

(Baca juga Kritik Pemda di Facebook, Aktivis Walhi Dilaporkan ke Polisi)

Umbu menyatakan, posting Deddy di media sosial tidak menyatakan bahwa Gidion mendapatkan uang dari kebijakan yang dibuatnya.

Bagi Walhi ini, pelaporan itu merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh kepala daerah terhadap aktivis yang selama ini kritis dengan kebijakan pembangunan yang dilakukan Gidion.

"Bagi Walhi, latar belakang kriminalisasi ini adalah upaya menakut-nakuti rakyat yang kritis terhadap pemerintah. Seolah-olah memberi pesan, kalau Anda melawan saya, penjara tempat Anda," kata Umbu kepada Kompas.com, Sabtu (11/2/2017) malam.

Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir Walhi NTT mengkritik kebijakan perkebunan monokultur yang dijalankan oleh Bupati Sumba Timur.

salah satu kasus yang disorot oleh Walhi NTT adalah keberadaan PT MSM, sebuah perusahaan perkebunan tebu yang mengantongi izin seluas 52. 000 hektar.

"Mulai dari persoalan kontekstual, apakah kita butuh pangan atau tebu, masalah sumber daya air yang dibiarkan oleh pemerintah dikuasai oleh perusahaan, persoalan perambahan hutan alam primer oleh PT MSM hingga soal 780 hektar sawah warga di Wanga yang kekeringan akibat ketidakadaan air, sementara di kawasan hulu perusahan memiliki air," kata Umbu.

Umbu menilai bahwa kritik yang disampaikan oleh Dedy Febrianto Hollo adalah suara Walhi NTT untuk membantu negara dalam mencegah upaya-upaya pengabaian hak asasi warga terkait kelestarian ekologis dan berdaulat atas wilayah kelolanya.

Mengutip Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Umbu mengatkaan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Karena itu, Walhi mengecam segala upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Bupati Sumba Timur terhadap aktivis sahabat alam Walhi NTT Deddy Febrianto Holo.

Umbu meminta pemerintah daerah lain di NTT untuk tidak meniru gaya kepemimpinan Bupati Sumba Timur yang alergi kritik dan menggunakan kekuasaan untuk menekan rakyat yang kritis.

Ia menilai bahwa upaya kriminalisasi ini adalah bagian dari rancangan untuk mengalihkan perhatian publik, terutama pemerhati lingkungan dan pangan, terhadap kebijakan Bupati Sumba Timur atas izin perkebunan tebu kepada PT MSM.

Perusahaan itu ditengarai sudah beroperasi tanpa mengantongi berbagai izin lingkungan dan telah melakukan perambahan hutan alam primer.

"Walhi NTT dan sahabat alam tidak akan jera atas kasus kriminalisasi ini dan terus mengkritisi kebijakan pemerintah daerah yang mengabaikan kelestarian lingkungan hidup dan pencaplokan wilayah kelola rakyat," ujar Umbu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com