KENDAL, KOMPAS.com - Sl (35) diamankan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal, Sabtu (11/2/2017) dini hari. Dia ditangkap karena diduga telah menganiaya teman wanitanya.
Penganiayaan terjadi saat keduanya berada di Hotel Kaliwungu Desa Mororejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Arwansyah, kejadian berawal saat Sl bertemu dengan korban di Terminal Mangkang Semarang. Korban diajak berputar-putar dan lalu diajak masuk ke Hotel Kaliwungu.
Setelah berada di dalam kamar, pelaku meminta ponsel milik korban. Korban tidak mau menyerahkan sehingga terjadi tarik-menarik. Ponsel korban lalu dibanting oleh pelaku hingga pecah.
“Tidak hanya itu, pelaku menyeret korban diatas kasur dan memukul wajahnya dengan tangan mengepal hingga berkali-kali. Akibatnya, tulang hidungnya patah dan mata kanan korban mengalani bengkak,” kata Arwansyah.
Dia mengatakan, setelah mendapatkan adanya laporan kejadian itu, pihaknya langsung menangkap pelaku di lokasi kejadian. Petugas mengamankan foto korban, pakaian korban dan juga buku tamu hotel, serta 1 lembar kuitansi sewa kamar.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi untuk mendalami kasus tersebut,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.