LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Tim gabungan Polres Aceh Utara menangkap dua orang warga Aceh Jaya, IR (37) dan DA (25).
Penangkapan tersebut terkait penemuan 45 paket ganja kering yang sudah dikemas plastik di dalam mobil Honda Jazz warna silver, Jumat (10/2/2017) malam.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji mengatakan, IR bertindak sebagai sopir dan ditemani temannya DA.
“Mereka terjaring razia rutin depan Mapolres Aceh Utara,” kata Untung di Aceh, Sabtu (11/2/2017).
Dia menjelaskan, ganja itu diambil dari seorang pria berinisial B di Banda Aceh dan akan dibawa ke Kota Langsa. Namun, saat melintas di depan Mapolres, polisi menghentikan mobil itu untuk diperiksa.
“Diperiksa di dalam mobil, kita geledah dan temukan puluhan bal ganja siap jual itu,” sebutnya.
Menurut pengakuan IR, mereka hanya kurir. Uang yang baru diterima hanya Rp 100.000.
“Biaya itu untuk mengangkut ganja dari Banda Aceh ke Langsa. Keterangan mereka tentu kita dalami, kita kembangkan untuk menangkap bandarnya,” pungkas Untung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.