Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Puas, Warga Rembang Tutup Akses ke Pabrik Semen Indonesia

Kompas.com - 10/02/2017, 19:58 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Sekitar 300 warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menutup akses menuju pabrik semen Indonesia yang berada di Kecamatan Gunem, Rembang, Kamis (10/2/2017). Mereka yang menolak pabrik semen itu membuat portal di jalan akses masuk pabrik.

“Kami buat portal dari bambu di pintu masuk, tepatnya di dekat tenda perjuangan. Ada 300 warga yang berpartisipasi,” kata Joko Prianto, warga Tegaldowo, Kabupaten Rembang, yang juga salah satu penggugat kasus semen Rembang, saat dihubungi dari Kota Semarang, sore ini.

Joko mengatakan, aksi “menyegel” pabrik karena warga tidak puas atas kebijakan pemerintah. Warga berkeyakinan bahwa putusan Mahkamah Agung soal izin lingkungan pabrik semen sudah final.

Penyegelan, lanjut Joko, juga tidak lepas dari upaya mereka yang tidak membuahkan hasil. Warga tak puas, karena pihaknya telah berusaha melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, serta melaporkan kepada Polda Jawa Tengah.

“Kami segel karena somasi kami kepada gubernur dan polda tidak ada jawaban,” ujar Joko.

Warga merasa keberadaan pabrik semen di Rembang tidak lagi berizin, karena sejumlah izin lingkungan yang diberikan pemerintah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Mereka lalu menganggap keberadaan pabrik di Rembang ini tidak berizin.

Pemerintah Provinsi Jateng sendiri sebelumnya telah mencabut izin lingkungan pertambangan untuk PT Semen Indonesia di Rembang. Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017.

Penerbitan SK ini sekaligus mencabut SK Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT SI.

Namun, Ganjar Pranowo memerintahkan pada PT Semen Indonesia untuk menyempurnakan dokumen addendum analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan). Komisi penilai Amdal Provinsi Jateng juga harus menilai dokumen itu.

Adapun batasan waktu perbaikan dokumen lingkungan tersebut, tergantung dari PT SI. Namun, selama proses perbaikan, perseroan diperintahkan untuk menghentikan seluruh operasi pembangunan pabrik.

Setelah penghentian itu, pemerintah lalu menggelar sidang komisi amdal semen dengan mengundang para pihak, termasuk warga yang pro dan yang kontra pembangunan pabrik, serta pihak perusahaan. Namun perwakilan dari warga melakukan walk out meninggalkan sidang Amdal.

(Baca juga: Ganjar Pranowo Cabut Izin Penambangan Semen di Rembang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com