NGAWI, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil berinisial AW alias Kuprit (32), warga Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Pria ini ditangkap bersama temannya berisinisial WJ alias Gajes (43) setelah tertangkap menjadi bandar judi dadu.
"Keduanya kami tangkap saat menjadi bandar judi dadu di Dusun Sooko, Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar, Minggu (5/2/2017)," kata Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP Eko Martono, Kamis (9/2/2017).
Dari tangan dua tersangka, polisi menyita tiga buah mata dadu, satu tatakan, satu penutup dadu, dua buah beberan dan uang tunai Rp 514.000.
Keduanya dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda Rp 25 juta.
Penangkapan Kuprit dan Gojes, lanjut Eko, dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi ada aktivitas perjudian di salah satu rumah warga setempat. Polisi lalu mengecek kebenarannya hingga menangkap Kuprit dan Gojes.
Saat ini, Kuprit dan Gojes ditahan di Mapolres Ngawi untuk kepentingan penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.