Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Polisi, Komplotan Ini Melakukan Penculikan di Bandung

Kompas.com - 09/02/2017, 12:38 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Unit Reskrim Polsek Sukajadi menangkap komplotan penculik yang melakukan aksi penculikan terhadap Tubagus Takwanurdin (30), warga Cibogo, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, pada Selasa (17/1/2017) lalu. 

Mereka terdiri dari empat orang, yakni MR (24), F (30), HL (29), dengan otaknya adalah BA (30). 

"Mereka melakukan aksinya dengan cara mengaku sebagai anggota kepolisian," kata Kepala Polsek Sukajadi Komisaris Polisi Dede Sutarsa di Markas Polsek Sukajadi, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (9/2/2017).

Dalam aksinya, para pelaku menangkap korban dan kemudian secara paksa memasukkannya ke dalam sebuah mobil dan dibawa jalan-jalan berkeliling di wilayah Sukajadi dengan rute akhir gerbang Tol Pasteur.

"Mata korban ditutup menggunakan plakban," ujarnya. 

Lewat ponsel milik korban, para pelaku kemudian meminta tebusan kepada istri korban sebesar Rp 15 juta. Alasan yang diberikan adalah korban terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Kemudian, para pelaku menawarkan diri untuk diselesaikan di tempat. Istri korban cuma menyanggupi Rp 1 juta dan para pelaku menyanggupi," katanya. 

Merasa curiga dengan yang dialami suaminya, istri korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi. Pelaku dibekuk di Jalan Gunungbatu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, tempat di mana istri korban akan menyerahkan uang tebusan yang diminta para pelaku. 

"Pada saat dilakukan penyergapan, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, kemudian diberi tindakan tegas dan terukur dengan cara memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali dan mengenai ban depan sebelah kanan," tutur Dede. 

Pelaku mencoba melawan dengan cara menabrakkan kendaraan ke anggota polisi. Setelah mobil pelaku berhenti karena menabrak tiang listrik, tiga orang langsung dibekuk, sementara BA melarikan diri. 

"BA ditangkap keesokan harinya," ucapnya. 

Empat pelaku tersebut terancam 12 tahun hukuman bui karena diganjar dengan Pasal 328 KUH Pidana tentang penculikan serta sembilan tahun bui karena diganjar dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com