Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Satu Menit, Residivis Ini Mencuri Motor yang Terkunci

Kompas.com - 08/02/2017, 08:39 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Seorang residivis jebolan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa kembali ditangkap polisi atas sejumlah kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Semarang dan daerah sekitarnya.

Residivis bernama Dadang Setiawan(22), warga Desa Penawangan RT 05 RW 01, Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang ditangkap dengan tiga barang bukti sepeda motor curian, yaitu motor Honda Vario H 2539 GI, Vario H 6653 QL, dan motor Tossa H 2256 W baru-baru ini.

Saat gelar kasus di Mapolres Semarang, Selasa (7/2/2017) tersangka Dadang diminta untuk memeragakan caranya mencuri sepeda motor. Pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas dua SMP itu hanya butuh waktu satu menit untuk mencuri sepeda motor. Dia hanya butuh satu alat saja untuk merusak kunci kontak dan kunci stang, yakni menggunakan kunci letter T.

Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut menindaklanjuti laporan Toto Sulistono (33) warga Bandungan. Korban kehilangan sepeda motor honda Vario yang diparkir di halaman rumah kontrakannya di Jalan Tirtomoyo No 28 Kelurahan Bandungan.

"Sepeda motor diparkir di teras rumah kontrakan dalam kondisi stang terkunci. Saat korban terbangun sekitar pukul 02.00 kaget ketika mendapati sepeda motornya hilang," kata Kapolres Semarang, AKBP Vincentius Thirdy Hadmiarso di Polres Semarang, Rabu(8/2/2017).

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, dalam mencari sasarannya tersangka mengincar sepeda motor yang diparkir di teras atau depan rumah. Sedangkan lokasinya sendiri dipilih secara acak.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun," katanya.

Sementara itu tersangka Dadang kepada petugas mengaku sudah dua kali mencuri sepeda motor setelah keluar dari Lapas Ambarawa tahun 2012 silam. Ia mendekam di penjara selama dua tahun akibat perbuatannya itu.

"Uangnya untuk memenuhi kebutuhan saya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com