Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Buton Tegaskan Pilih Kotak Kosong Tidak Akan Dipidana

Kompas.com - 07/02/2017, 19:59 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BUTON, KOMPAS.com – Kepala Polres Kabupaten Buton AKBP Andi Herman menyatakan bahwa warga setempat berhak untuk memilih kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buton, 15 Februari 2017.

Andi menegaskan bahwa memilih kotak kosong pada pilkada dengan calon tunggal bukanlah unsur pidana.

"Isu yang menyebarkan bahwa memilih kotak kosong akan dipidana itu tidak ada, Itu tidak benar. Dari Polres dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana di situ," kata Herman, Selasa (7/2/2017).

Ia menyatakan bahwa apa pun pilihan warga merupakan hak masing-masing pemilih. Warga bebas memilih sesuai dengan hati nurani tanpa ada paksaan dari siapa pun.

"Terserah mau pilih siapa, apakah mau pilih bergambar atau yang kosong, biarkan warga yang memilih. Tidak ada intimidasi-intimidasi. Yang salah itu kalau golput, itu tidak berpartispasi dalam demokrasi," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa penyebaran isu negatif dan intimidasi saat menjelang pilkada sudah masuk dalam kampanye hitam. Penyebar isu bisa dilaporkan secara langsung kepada panitia pengawas pemilu.

Ia juga tidak mempersalahkan warga yang ingin menyosialisasikan kotak kosong, termasuk membagikan selebaran atau baliho kotak kosong.

"Kami hanya mengimbau masyarakat untuk datang ke TPS pada tanggal 15 Februari nantinya untuk menggunakan hak pilihnya," ucap Herman.

Isu tentang pemidanaan pemilih kotak kosong itu sempat meresahkan masyarakat Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Mereka bingung dan khawatir untuk menggunakan hak pilih jika sewaktu-waktu bakal dipidana.

Pilkada Buton 2017 hanya diikuti oleh Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry sebagai calon tunggal yang diajukan oleh PKB, PKS, Nasdem, PAN, Demokrat, Golkar, dan PBB. Umar kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com