Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RT Ini Ditangkap karena Tanam Pohon Ganja di Dalam Pot

Kompas.com - 07/02/2017, 19:42 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Narkotika Polresta Bogor Kota membekuk pengedar narkoba berinisial MRM dan BHP, Selasa (7/2/2017).

Polisi menangkap keduanya di dua lokasi berbeda beserta barang bukti berupa ratusan pil ekstasi, sabu seberat 6,5 gram, serta dua buah pot yang ditanami ganja.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Yuni Kusuma Dewi mengatakan, salah satu tersangka berinisial BHP diketahui menjabat sebagai ketua RT di salah satu perumahan di Bogor. Kata Yuni, BHP kedapatan menanam pohon ganja di sebuah pot di rumahnya.

"Dari tangan BHP, polisi juga menemukan delapan paket sabu, ganja kering, pil ekstasi, dan pil penenang," ucap Yuni, Selasa (7/2/2017).

Yuni mengungkapkan, dalam mengedarkan narkoba, tersangka mengemas pil ekstasi dalam sebuah kapsul dan lintingan ganja dalam plastik, dan menyemai benih ganja dalam pot yang berisi tanaman lain.

"Hal tersebut dilakukan untuk mengelabui orang yang melihat secara kasat mata. Namun setelah diperiksa secara teliti barulah diketahui bila barang tersebut adalah narkoba," jelas Yuni.

Ia menambahkan, dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru memperjualbelikan narkoba selama lima bulan terakhir. Tersangka merupakan satu jaringan yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Bogor.

Hingga kini, polisi masih memeriksa para tersangka untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com