BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, seorang anggota Polsek Arcamanik yang sempat mengawal narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Kementrian Kehutanan, Anggoro Widjojo, diperiksa oleh Propam Polrestabes Bandung.
"Diambil keterangan saja oleh Propam Polrestabes Bandung," kata Yusri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (7/2/2017).
Yusri menyebutkan, anggota polisi yang tidak disebutkan nama dan inisialnya tersebut diduga melakukan pembiaran hingga Anggoro bisa singgah ke salah satu apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
Saat itu Anggoro dipergoki oleh tim investigasi Tempo hingga akhirnya dibeberkan dalam pemberitaan majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2017 bertajuk "Investigasi Tamasya Napi Sukamiskin."
"Anggoro bersama satu sopir dari Lapas Sukamiskin, satu orang sipir dan satu anggota kepolisian. Alasan keluar Lapas izin berobat. Pulangnya minta izin mampir ke apartemen ke keluarganya," bebernya.
Yusri menjelaskan, izin tersebut diberikan oleh sipir Lapas Sukamiskin bukan oleh anggota kepolisian. "Tapi secara prosedural anggota kepolisian itu tetap salah, makanya diperiksa," ucapnya.
Baca: Anggoro Widjojo Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.