BANDUNG, KOMPAS.com - Narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin (7/2/2017) dini hari.
"Pukul 00.30 WIB Anggoro dipindahkan ke Lapas gunung Sindur," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkum HAM) Jawa Barat, Susy Susilawati, di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (7/2/2017).
Susy mengatakan, Anggoro dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur karena memang menjadi salah satu narapidana yang masuk ke daftar pemindahan.
"Memang masuk daftar yang akan dipindahkan," ungkapnya.
Baca juga: Kemenkum HAM Jabar Selidiki Dugaan Pelesiran Napi Kasus Korupsi
Susy tidak membantah bahwa pemindahan Anggoro terkait dengan pemberitaan di majalah Tempo bertajuk "Tamasya Napi Sukamiskin:. Oleh Tempo, Anggoro disebut salah satu narapidana kasus korupsi yang sering pelesir keluar Lapas Sukamiskin Bandung.
Dalam tulisan tim investigasi Tempo, Anggoro juga kedapatan tinggal di salah satu apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, yang lokasinya tidak jauh dari Lapas Sukamiskin.
"Kebetulan saja bertepatan. Sambil kami melakukan penelitian kebenaran berita tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Dedi Handoko mengatakan, Anggoro tidak memiliki apartemen di luar Lapas. Menurut dia, pada saat itu Anggoro kebetulan tengah mengajukan izin untuk berobat dan mampir sebentar ke apartemen.
"Anggoro sudah kita ambil keterangan. Dia bilang di apartemen itu hanya beli sarapan di bawah," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.