Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 6 Kali Menjambret, Pria Ini Ditangkap di Kamar Indekos

Kompas.com - 05/02/2017, 07:43 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Setelah enam kali menjambret, Syahrizal (29), warga Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, ditangkap petugas Polsek Sunggal di kamar indekosnya di Gang Famili, Jalan Gatot Subroto Medan, Sabtu (4/2/2017).

Penangkapan ini berdasarkan laporan salah satu korbannya, Joan Laylan Eka Putri (23), yang saat kejadian, Jumat (3/2/2017), sedang berjalan kaki di Jalan Ringroad, Pasar II, tepatnya di depan Toko Batu Alam, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

(Baca juga: Jambret Kalung Seorang Nenek, Dua Pemuda Babak Belur Dihajar Warga)

Pelaku yang sudah mengincarnya, mendekati dengan menaiki sepeda motor Honda Kharisma BA 4801 ES.

Seketika, pelaku menarik tas mahasiswi yang tinggal di Jalan T Amir Hamzah, Gang Roda, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara itu.

Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal. Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah enam kali menjambret. Dari pelaku kita sita barang bukti sepeda motor, ponsel, dompet, uang Rp 50.000 dan baju," kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan, kita akan kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar dia.

(Baca juga: Jambret Tas Mantan Istrinya, Seorang Pria Ditangkap)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com