Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Cabut Larangan Kapal Kayu Nelayan di Wilayah Perbatasan

Kompas.com - 03/02/2017, 10:28 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemerintah Malaysia mencabut larangan masuknya kapal kayu milik nelayan di wilayah provinsi Kalimantan Utara ke Pelabuhan Tawau, Malaysia.

Wakil Ketua Asosiasi Nelayan Sebatik Anto mengatakan, sejak 1 Februari 2017, nelayan di Sebatik sudah mulai kembali menjual hasil melaut mereka ke Tawau.

"Hampir 4 bulan mereka akhirnya membolehkan lagi kapal kayu itu masuk walaupun tanpa kapal besi," ujar Anto, Jumat (3/2/2017).

Sebelumnya, Pemerintah Malaysia melarang kapal kayu milik nelayan masuk ke Pelabuhan Tawau dengan alasan kapal kayu milik nelayan di wilayah perbatasan tidak memenuhi standar keamanan internasional.

Pemerintah Malaysia menetapkan aturan, hanya kapal dari besi dengan kelengkapan navigasi serta sumber daya manusia yang memenhi standar internasional yang boleh memasuki perairan negara tersebut.

Akibat larangan tersebut, nelayan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara tidak bisa menjual hasil melaut mereka ke Tawau.

"Barter trade kita tertutup, kita sempat tidak berjalan itu," kata Anto.

Akibat larangan itu, nilai penjualan ikan dari nelayan di wilayah perbatasan Kamlimantan Utara ke Malaysia menurun drastis.

Sebagian nelayan masih bisa menjual hasil ikan mereka dengan cara bertransaksi di tengah laut.

Dari catatan Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Nunukan, nilai pengiriman ikan ke Tawau yang tercatat di Pos TPI di Kecamatan Sebatik mencapai 800 ton perbulan.

"Berkurangnya lebih dari 70 persen. Kalau jumlah oengiriman ikan ke Malaysai yang tercatat di pos TPI Sebatik sebanyak 800 ton perbulan. Itu belum yang tidak tercatat," ujar kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nunukan Dian Kusumanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com