Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Anggota DPRD Blora Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kompas.com - 03/02/2017, 09:27 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berinisial BS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah bantuan peternakan.

BS disangka memotong bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Blora pada 2014.

"Pihak yang mengaku aspirasi memungut antara 10-15 persen tiap proposal," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Lukas Akbar Abriari, Jumat (3/2/2017).

Bantuan hibah peternakan dan pertanian di Blora sedianya disalurkan untuk lebih dari 60 kelompok masyarakat Blora.

Setelah ditelusuri dari bantuan yang diberikan, ditemukan fakta yang tidak sebagaimana mestinya.

Lukas menyebutkan, dana bantuan per kelompok sekitar Rp 60 juta tidak dibelikan ternak sapi. Ada yang dibelikan ternak, tetapi tidak sesuai jumlah ternak yang direncanakan.

"Hasil penyidikan ditemukan modus pengadaan hibah tidak berwujud ternak, lalu ada yang dikutip. Semestinya (dana) diberikan kelompok masyarakat, tapi dipotong oleh tim pengkaji dan tim aspirasi (dewan) dengan nominal variasi," kata Lukas.

Selain BS, polisi juga menetapkan tiga orang dari tim pengkaji proposal bantuan sebagai tersangka. Ketiganya, yaitu DA, IKA dan L, disangka memotong bantuan dengan alasan administrasi.

Potongan yang diberlakukan beragam, mulai dari Rp 250.000 per proposal hingga Rp 750.000 dengan proposal pencairan lebih dari Rp 50 juta.

"Ada kerugian negara Rp 1 miliar. Ada beberapa yang mengembalikan dari sisa hibah yang dibelanjakan. Kami sementara amankan Rp 500 juta dari warga penerima bantuan dan para tersangka," kata Lukas.

Total ada empat tersangka dalam kasus ini, yaitu seorang mantan anggota DPRD dan tiga pegawai Dinas Pertanian.

Para tersangka akan dijerat dengan dakwaan pasal korupsi, sebagaimana dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com