Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Desa Ditangkap karena Lakukan Pungli Sertifikat Prona

Kompas.com - 02/02/2017, 18:28 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang kepala desa di Kabupaten Brebes. Penangkapan kepala desa berkaitan dengan laporan terkait pungutan kepengurusan sertifikat tanah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Lukas Akbar Abriari mengatakan, OTT di Brebes dilakukan pada 25 Januari 2017 lalu.

Dalam OTT, petugas menangkap Kades Desa Manggis, Sirampok, Brebes, berinsial MDK. Bersamaan dengan itu, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya uang senilai Rp 2,7 juta.

Uang tersebut diduga hasil dari pemotongan dalam kepengurusan sertifikat Prona.

"Kami langsung kembangkan dengan periksa 204 saksi, dan berhasil menyita lagi uang total RO 64 juta. Tersangka MDK kini kami tahan," kata Lukas dalam gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Jateng, Kamis (2/2/2017).

Lukas mengatakan, modus pemungutan yang dilakukan yaitu dengan minta uang kepengurusan. Tiap satu sertifikat prona, sang kades minta imbalan Rp 1 juta.

"Totalnya ada 250 sertifikat, tapi yang baru lapor baru 204. Pungutan ini dilakukan tahun 2016 kemarin," ujar Lukas.

Lukas menambahkan, sertifikat prona merupakan program dari Pemerintah dimana sertifikat yang diberikan tidak dipungut biaya.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 12 e UU Tindak pidana korupsi," tambah Lukas.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Djarot Padakova mengatakan tersangka MDK ditangkap oleh tim saber pungli Polda Jateng.

"Tersangka ditangkap oleh tim saber, terkait dugaan pungli oleh perangkat desa memanfaatkan program sertifikat gratis BPN," ucap Djarod.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com