Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana "Shock" dan Kesakitan, Hukuman Cambuk Dihentikan

Kompas.com - 02/02/2017, 16:41 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tim medis merekomendasikan penghentian eksekusi cambuk untuk terpidana Linda (21) karena shock yang dialaminya. Algojo lalu menghentikan eksekusi cambuk atas perintah jaksa.

Sebelumnya Linda sempat minta jeda cambuk karena merasa kesakitan.

"Namun sebenarnya kondisi terpidana sendiri secara fisik sehat dan sebelum eksekusi dilakukan terpidana diperiksa oleh tim medis terlebih dahulu dan hasil pemeriksaan menujukkan kalau terpidana sehat dan siap menjalani eksekusi cambuk," ujar Mila Fisanti, dokter yang ditunjuk sebagai pendamping terpidana saat eksekusi cambuk dilakukan di halaman Mesjid Al-Muchsin Kampung Jawa, Banda Aceh, Kamis (2/2/2017).

Mila menerangkan, sesaat sebelum menjalani eksekusi cambuk tekanan darah terpidana dalam kondisi normal 120/80. Namun saat terpidana menjalani eksekusi, tekanan menurun menjadi 90/70.

"Oleh karenanya kami merekomendasikan untuk dihentikan ekskusi cambuknya karena khawatir berdampak lebih luas, namun sekali lagi kami tekankan secara fisik terpidana dalam kondisi yang baik dan normal," tutur Mila.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, hukuman terhadap Linda sudah berakhir walau tidak tuntas.

"Dia hanya bisa menjalankan hukuman 15 kali cambukan dari 26 kali vonis yang ada karena rekomendasi dari tim medis yang tidak menyarankan untuk dilanjutkan hingga hitungan 26, dan dalam vonisnya dia ditetapkan menjalani hukuman dan kemudian bebas setelah dilaksanakan uqubat cambuknya, jadi tidak ada hukuman ulang atau melanjutkan lain waktu karena vonisnya sudah selesai dia jalani," ujar Yusnardi.

Linda divonis hukuman cambuk 26 kali karena melanggar Qanun Jinayah pasal 25 ayat 1 tentang ikhtilat atau bercumbu tanpa ikatan nikah dengan pasangannya, Humaidi, yang juga menjalani eksekusi cambuk sebanyak 26 kali.

Dalam pelaksaan eksekusi, Linda sempat meminta kepada algojo untuk menghentikan cambukannya dengan mengangkat tangan dan kemudian menjatuhkan badannya dengan tertunduk. Linda minta cambuk dihentikan pada hitungan keempat dan hitungan kedelapan.

Setelah hitungan kedelapan, Linda terpaksa diturunkan dari panggung eksekusi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan tim medis menunjukkan, Linda masih bisa melanjutkan hukuman. Namun, pada hitungan kelimabelas, Linda kembali terjatuh tertunduk dan mengankat tangan untuk minta dihentikan cambukannya.

Tim medis pun merekomendasikan agar cambukan dihentikan karena kondisi psikis Linda yang lemah akibat mengalami shock dan tensi darah yang turun.

Selain Linda dan Humaidi, Jaksa Mahkamah Syariah juga menghukum cambuk pasangan Syafruddin bin Hamzah (30) dan Evi Susanti (27) dengan hukuman 27 kali cambukan bagi Syafruddin.

"Sementara untuk Eva divonis hukuman kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan, karena yang bersangkutan dalam kondisi hamil muda," ungkap Yusnardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com