Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-Tilang Juga Diberlakukan di Sepanjang Tol Cipali

Kompas.com - 02/02/2017, 16:33 WIB
Muhamad Syahri Romdhon

Penulis

CIREBON, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat memberlakukan sistem tilang elektronik (e-tilang) di sepanjang jalur Tol Cikopo–Palimanan.

Sistem integrasi berbasis online ini merupakan terobosan kepolisian berkerjasama dengan Kejaksaan dan Pengadilan.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan, proses cara kerja e-tilang menggunakan alat bernama SpeedGun, yakni sebuah alat yang dapat merekam laju kecepatan kendaraan.

Setelah dibidik dan ditembak, alat tersebut akan mengeluarkan kertas yang berisi data rekam kecepatan mobil.

“Petugas dapat mengetahui dengan jelas berapa laju kecepatan mobil. Dalam aturannya, laju mobil harus berada di batas kecepatan minimum 60 kilometer dan batas kecepatan maksimum 80 kilometer per jam,” ujarnya melalui sambungan selular, Rabu (2/2/2017).

Apabila pengendara melanggar, tambah Yusri, maka petugas akan memberhentikan dan menjelaskan bukti pelanggaran. Petugas akan mencatat sejumlah data pada alat yang juga sudah terintegrasi berbasis online.

Bukti tilang akan diberikan pada pengendara dan hanya bisa dibayarkan melalui Bank, ATM atau E-Banking milik pengendara.

“Kalau sudah transaksi, pengendara akan mendapatkan kode atau semacam notifikasi, yang akan ditukarkan dengan surat-surat yang ditahan sementara oleh petugas,” ujar Yusri.

Tekan Laka Lantas dan Transparan

Pemberlakukan sistem e-tilang merupakan terobosan kepolisian untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang berulang kali terjadi di jalur Tol, termasuk Tol Cipali. Karena, lanjut Yusri, sebagian besar penyebab kecelakaan di Tol Cipali, pengendara yang melebihi kecepatan.

“Tol Cipali rata dan lurus. Pengendara lalai tak sadar mobilnya sangat kencang,” kata Yusri.

Selain tekan kecelakaan, Yusri menegaskan, sistem e-tilang merupakan upaya untuk transparan. Tidak ada kontak transaksi ke petugas, pengendara langsung ke bank dan mendapatkan kembali surat-suratnya.

E-tilang menekan kemungkinan adanya praktik pungli yang dilakukan petugas nakal di lapangan,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com