Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Tersangka "Sweeping" Restoran Social Kitchen Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 02/02/2017, 14:58 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan serta perusakan restoran Social Kitchen di Solo, beberapa waktu lalu. Berkas para tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diteliti kelengkapannya.

"Tersangkanya 12 orang, tapi berkasnya di-split jadi tiga, semuanya sudah diserahkan ke kejaksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Djarod Padakova, di Semarang, Kamis (2/2/2017).

Dari ketiga berkas yang disetorkan, hanya satu berkas dengan dua tersangka yang dinyatakan lengkap. Dua berkas yang lain masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti.

"Satu berkas atas nama Y dan M dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga tinggal tahap kedua. Penyerahan tersangka akan kirim ke kejaksaan," ujarnya.

Dua berkas yang lain, ujarnya, masih dalam tahap penelitian karena ada tambahan tersangka yang ditangkap. Djarod menambahkan, para tersangka semula berjumlah 11 orang, namun satu orang pelaku perusakan ditangkap di Banten.

"Dua berkas masih diteliti. Jadi Total 12 tersangka, satu tersangka ditangkap di Banten," tambahnya.

Kasus perusakan dan penganiayaan dalam sweeping di restoran terjadi pada hari Minggu (18/12/2016). Polda Jateng sebelumnya telah melarang keras bagi siapa pun ataupun lembaga apapun untuk melakukan aksi sweeping. Petugas akan bertindak dan menangkap mereka yang melakukan sweeping.

(Baca juga: Kapolda Jateng: Kami Akan Tangkap Siapa Pun yang Lakukan "Sweeping")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com