Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Tambang Ilegal, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Kompas.com - 02/02/2017, 14:27 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Jajaran Polda Jawa Tengah kembali melakukan operasi razia terhadap kegiatan penambangan ilegal di berbagai wilayah di Jateng. Polda menetapkan tujuh tersangka penambang galian C ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Lukas Akbar Abriari mengatakan, tujuh orang penambang ilegal ditetapkan sebagai tersangka. Operasi terhadap tambang ilegal dilakukan sepanjang bulan Januari 2017 lalu.

Hasilnya, petugas mendapati kegiatan penambangan liar, serta mengamankan sejumlah alat yang digunakan dalam pertambangan.

"Kami berhasil mendapat 7 lokasi tambang liar. Bersama itu kami amankan delapan buah eskalator, truk dan uang tunai Rp 78 juta," kata Lukas saat gelar perkara di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/2/2017).

Tujuh tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai daerah yaitu dua tersangka Kabupaten Wonosobo, satu tersangka dari Kabupaten Batang, satu tersangka dari Kabupaten Boyolali, serta empat tersangka dari wilayah lain.

Lukas mengatakan, para tersangka ditangkap karena melakukan kegiatan tambang galian C secara ilegal. Penambangan umumnya dilakukan di bantaran sungai, hingga di perbukitan.

"Semua tersangka tidak ditahan, tapi barang bukti sudah diamankan di Polsek terdekat," ucap Lukas.

Para tersangka, lanjutnya, mayoritas merupakan pemilik alat atau kendaraan berat. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Minerba.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun denda Rp 10 miliar," tambahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com