Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tusuk Pemalak hingga Tewas, Dedi Ditahan Polisi

Kompas.com - 01/02/2017, 22:22 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - DM (16), seorang remaja yang diduga sebagai pelaku pemalakan tewas ditusuk oleh korbannya sendiri, Dedi Hermawan (36). Remaja laki-laku asal Kampung Tegalsari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, itu mengalami luka serius di bagian perut dan punggungnya.

Dedi pun ditahan oleh polisi. Bahkan diancam hukuman penjara 15 tahun.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang Kota AKP Esti Wardiani mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/2/2017) dini hari di warung angkringan Jalan Beringin IV, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Sebelum penusukan itu, Dedi Hermawan yang tinggal di Perum Depkes Blok C Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara tersebut sedang nongkrong di warung angkringan bersama rekannya bernama Fuad Prasetyo.

Tidak lama kemudian, sebut Esti, DM dan temannya Indra Murza (22) datang menghampiri keduanya. Hasil pemeriksaan sementara, DM meminta kepada Dedi dan Fuad untuk menyerahkan uang dan perhiasan, namun mereka menolaknya.

"DM yang tak terima akhirnya terjadi percekcokan yang berujung pada pengeroyokan terhadap Dedi. Dedi mengalami luka di wajah hingga giginya tanggal dan berdarah," jelas Esti dalam gelar perkara, Rabu siang.

Dedi yang terus terpojok karena dikeroyok kemudian membela diri dengan mengeluarkan pisau lipat yang biasa ia gunakan untuk membuka rokok elektrik. Dedi pun menusukkan senjata tajam tersebut ke arah tubuh kedua pemalak tersebut.

"Nyawanya tak tertolong saat dilarikan ke RSUD Tidar Kota. Sedangkan Indra, mengalami luka tusukan di bagian punggung dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," ucapnya.

Adapun Dedi langsung melarikan diri begitu mengetahui DM terkapar bersimbah darah.

Polisi yang mendapatkan laporan mengamankan Dedi di rumahnya berikut barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga dijadikan tersangka untuk menusuk DM dan Indra.

Kepala Polres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo menyatakan, saat ini Dedi sudah ditahan di Mapolres setempat. Pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap motif kasus ini.

"Meskipun menurut pengakuan Dedi, dirinya hanya melakukan perlawanan karena hendak dipalak DM namun tetap harus menjalani hukuman. Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun," ucap Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com