Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Bandung Belum Terima Surat Pengajuan Praperadilan Rizieq Shihab

Kompas.com - 01/02/2017, 14:07 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung belum menerima surat pengajuan praperadilan atas nama Rizieq Shihab.

Pemimpin Front Pembela Islam itu ditetapkan oleh Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik.

(Baca juga Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Pancasila)

"Catatan yang ada di panitera pidana sampai saat ini belum menerima permohonan praperadilan dari Rizieq Shihab," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Wasdi Permana, Rabu (1/2/2017).

Ia menyatakan bahwa PN Bandung siap memproses bila Rizieq mengajukan praperadilan.

Meski menjadi perhatian besar publik, Wasdi menilai bahwa kasus tersebut bukanlah kasus besar.

"Perkara biasa, kita tidak ada persiapan khusus untuk pengamanan," ucapnya.

Wasdi mengatakan jika memang praperadilan jadi dilakukan maka pihaknya akan menyediakan ruang sidang dengan kapasitas besar.

"Yang jelas mungkin ruang sidangnya ruang sidang satu yang bisa memuat banyak orang. Kemungkinan itu," kata dia.

Kantor berita Antara menyebutkan, Rizieq menyatakan bahwa tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus tersebut.

Pernyataan itu disampaikan oleh Rizieq saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu pagi.

(Baca juga Pengacara Sebut Rizieq Shihab Akan Ajukan Praperadilan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com