Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Rizieq Shihab Jadi Tersangka Penistaan Lambang Negara

Kompas.com - 01/02/2017, 10:52 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan status tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, pada Senin (30/1/2017). 

Rizieq Shihab disangkakan Pasal 154a KUHPidana tentang penistaan lambang negara dalam hal ini Pancasila dan Pasal 320 KUHPidana tentang pencemaran nama baik. 

Kasus ini bermula dari ditemukannya sebuah rekaman video ceramah Rizieq Shihab dalam sebuah kegiatan di Lapangan Gasibu Kota Bandung pada tahun 2011 lalu. Rekaman video tersebut memuat unsur-unsur yang dianggap menghina Pancasila dan Presiden Indonesia pertama, Soekarno. 

Video tersebut kemudian dilaporkan oleh putri pertama sang proklamator, Sukmawati Soekarnoputri ke Mabes Polri pada bulan Oktober 2016. Lantaran ceramah tersebut berada di wilayah Kota Bandung, maka penyelidikan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Barat di penghujung tahun 2016.

Pada 5 Januari 2017, Rizieq seharusnya menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi. Namun karena beralasan sakit pada waktu itu, Polda Jawa Barat melunak.  Pada 12 Januari 2017 Rizieq datang ke Markas Polda Jawa Barat untuk memenuhi panggilan kedua sebagai saksi terlapor. Rizieq mengungkapkan bahwa yang dipermasalahkan selama ini adalah isi dari tesisnya berjudul "Pengaruh Pancasila terhadap Syariat Islam di Indonesia".

"Saya sangat terkejut, ternyata melalui pemeriksaan tersebut yang dipersoalkan adalah tesis ilmiah S-2 saya tentang Pancasila," ujar dia.

Rizieq menjelaskan, salah satu bab membahas tentang sejarah terbentuknya Pancasila.

"Di situ saya melakukan kritik kepada kelompok-kelompok yang mengatakan Pancasila itu lahir 1 Juni 1945. Saya memperkuat pendapat bahwa Pancasila itu lahir sebagai konsensus nasional pada tanggal 22 juni 1945. Tapi tidak kita pungkiri bahwa pada tanggal 1 juni 1945, Soekarno mengusulkan nama Pancasila sebagai dasar negara," ungkap dia. 

Rizieq mengaku isi ceramahnya yang merupakan isi tesisnya memang mengkritik usulan Pancasila Soekarno. 

"Ada hal yang perlu diingat bahwa redaksi usulan yang diajukan oleh Bung Karno, itu di dalam Pancasila yang disusun oleh Bung Karno, sila ketuhanan itu ada di sila terakhir, sila kelima. Ini ditolak oleh ulama yang ikut serta dalam sidang BPUPKI. Karena saya orang betawi nyebut akhir itu buntut," ujarnya. 

Rizieq mengatakan Sukmawati Soekarnoputri gagal paham. Dia berencana melaporkan balik Sukmawati Soekarnoputri atas tuduhan pencemaran nama baik. 

"Lebih baik Sukmawati mencabut laporan dan minta maaf, kami maafkan," kata Rizieq di Markas Polda Jawa Barat di sela pemeriksaan, Kamis siang. 

Rizieq balik menuding Sukmawati karena telah salah memersepsikan video ceramah berdurasi dua menit yang dijadikan alat bukti dalam laporan.

"Rekaman video yang diperlihatkan polisi cuma dua menit sekian, padahal saya ceramah selama dua jam lebih. Rekamannya sudah diedit dan sulit dipertanggungjawabkan. Karena ceramah ilmiah dua jam dipotong menjadi menit, justru saya balik bertanya, Sukmawati ada niat apa?" tutur dia.

Dalam proses pemeriksaan, Rizieq membantah penceramah dalam rekaman video yang dijadikan alat bukti bukan dirinya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com