PONOROGO, KOMPAS.com - Aparat Polsek Somoroto-Ponorogo, Jawa Timur menangkap SW (37), warga Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, di Jalan Ponorogo-Solo, Desa Carat, Kecamatan Kauman, Ponorogo, Selasa ( 31/1/2017).
Bersama rekannya, AW, SW ditangkap karena tuduhan membawa arak jowo (arjo) dan mencoba menyuap polisi yang hendak mengamankannya.
"Dua warga berinisial SW dan AW kami tangkap saat hendak mengirim minuman keras jenis arak jowo sebanyak 660 liter kepada seorang warga Kabupaten Madiun bernama Mohtar. Saat akan ditangkap, dua pria ini sempat mencoba menyuap petugas dengan uang Rp 990.000," kata Wakapolsek Somoroto, AKP Suyono, Selasa ( 31/1/2017).
Saat diperiksa, SW dan AW mengatakan uang itu sengaja dititipkan oleh pemiliknya untuk dipakai menyuap polisi. Sejatinya uang yang dititipkan majikan tersangka sebesar Rp 1 juta. Namun, oleh tersangka sebagian sudah digunakan untuk membeli kopi sehingga sisanya tinggal Rp 990.000.
Suyono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai pemilik arjo sebanyak 660 liter. Begitu juga dengan pembeli arjo yang tinggal di Kabupaten Madiun.
Ia menambahkan dari AW dan SW polisi menyita 21 jeriken, masing-masing berisi 30 liter miras arak jowo.
Selain itu polisi menyita mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi AD 9017 HK dan uang Rp 990.000 yang akan dipakai untuk menyuap.
Informasinya arak itu diproduksi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tersangka akan dijerat pasal 204 ayat 1 Jo pasal 55, pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.