Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Persilakan Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 31/01/2017, 08:52 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mempersilakan kepada Rizieq Shihab untuk mengajukan praperadilan. 

"Silakan saja, itu mekanisme hukum," kata Yusri di Bandung, Selasa (31/1/2017).

Yusri menambahkan, Polda Jawa Barat siap meladeni Rizieq Shihab dalam proses praperadilan.

Menurut Yusri, praperadilan menjadi salah satu jalan jika Rizieq tidak terima dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik. 

"Kalau memang keberatan kemudian mengajukan praperadilan silakan, kita terima, kita siap," ucapnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Pancasila

Yusri memastikan keputusan tim penyidik dalam menetapkan status tersangka kepada Rizieq Shihab sudah sesuai prosedur.

Rizieq Shihab disangkakan pasal 154a dan 320 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling berat 4 tahun penjara. "Sudah terpenuhi juga unsur-unsur yang kita ramu di pasal 154a dan 320. Secepatnya kita kumpulkan lagi bukti-bukti kalau memang diperlukan tim penyidik," ujarnya.

Yusri menjelaskan, penetapan tersangka Rizieq dikuatkan oleh keterangan dari 3 saksi tambahan. Pada gelar perkara minggu lalu, jumlah saksi hanya 15. 

"Total semua 18 saksi. Kita ada saksi ahli dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sejarah, saksi ahli filsafat, dan saksi ahli pidana yang menguatkan unsur-unsur yang masuk dalam hal penistaan lambang negara," tuturnya.

Selain itu, Yusri memastikan bahwa video ceramah Rizieq di Lapangan Gasibu Bandung yang dijadikan alat bukti adalah asli.

Dalam proses pemeriksaan, Rizieq Shihab mengatakan bahwa orang dalam rekaman tersebut bukan dirinya. Selain itu, dia juga menuding rekaman tersebut sudah dimanipulasi. 

"Ada bukti-bukt dokumen lain termasuk film yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik dinyatakan asli bukan editan sesuai apa yang disampaikan terperiksa (Rizieq Shihab) pada saat itu," tuturnya.

Keterangan yang menguatkan bukti rekaman tersebut juga didapatkan dari saksi-saksi panitia penyelenggara kegiatan ceramah, hingga instansi pemberi izin keramaian seperti Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung. 

"Saksi kegiatan pada saat itu, termasuk saksi tambahan yang kita ambil lagi untuk menguatkan. Termasuk pemerintah kota dan kepolisian karena kalau ada kegiatan pasti meminta izin kepada kepolisian," tandasnya.

Kompas TV Rizieq Jadi Tersangka Dugaan Penghinaan Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com