Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, SA Diamankan Polda NTB

Kompas.com - 30/01/2017, 22:03 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com -  Polisi telah mengamankan SA (47) di Mapolda NTB untuk dimintai keterangan. Pengelola sebuah ruko di Jalan Bung Karno, Kota Mataram itu diduga menyebarkan ajaran sesat.

"Kita amankan dulu di sini yang bersangkutan. Kita tanya dulu ada motivasi apa. Interogasi dulu," kata Dir Binmas Polda NTB Kombes Pol Benny Basir usai menggelar pertemuan dengan MUI NTB dan Kantor Wilayah Kementerian Agama di ruangan Binmas Polda NTB, Senin (30/1/2017).

Namun sebut dia, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak MUI.  "Masih kita lakukan pengembangan," kata Benny.

Sementara itu Ketua MUI NTB, Syaiful Muslim ditemui usai pertemuan menyatakan, ajaran SA sesat.

"Majelis ulama sudah menganggap dia sesat," kata Syaiful.

Dia mengatakan, SA dianggap sesat karena tidak percaya atau ingkar pada hadis. Menurut MUI, SA sudah berada di luar Islam. "Kalau dia sudah tidak percaya sabda nabi berarti sudah ingkar sunah itu," katanya.

Syaiful mengatakan, SA ternyata tidak ahli dalam membaca al Quran. Selama ini SA kebanyakan hanya membaca terjemahannya saja. "Kita mendorong supaya kembali kepada Islam yang benar," kata Syaiful.

Dia mengatakan, MUI telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian untuk ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Harus diproses hukum," sebutnya.

Syaiful mengaku baru mengetahui hal ini pada 25 Januari 2017. Pihaknya cepat mengambil tindakan dan mengamankan SA ke polisi, untuk menghindari kemarahan warga.

Mencuatnya kasus ini setelah sebuah video amatir tersebar dan menjadi viral di media sosial. Masyarakat pun mulai resah karena ajaran yang disampaikan diduga menyimpang atau sesat.

Baca: Diduga untuk Penyebaran Ajaran Sesat, Sebuah Ruko di Mataram Ditutup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com