Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Hukum, Amran Sinaga Akhirnya Dilantik Jadi Wabup Simalungun

Kompas.com - 27/01/2017, 20:16 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Wakil Bupati Simalungun terpilih Ir Amran Sinaga akhirnya akan dilantik pada 2 Februari 2017 mendatang.

Pelantikan Amran yang sejatinya digelar pada 22 April 2016 lalu tertunda karena permasalahan hukum yang belum inkrah.

Pelantikan Amran berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.12-85 tahun 2017 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

"Amran Sinaga seharusnya dilantik bersama Bupati Simalungun DR JR Saragih pada 22 April 2016 sesuai hasil Pemilukada serentak 2015 yang memenangkan mereka. Namun karena permasalahan hukum yang belum inkrah atau selesai, Amran belum dapat dilantik,” kata Assisten Administrasi Pemerintahan Setda Provinsi Sumatera Utara, H Jumsadi Damanik saat persiapan pelantikan Amran, Jumat (27/1/2017).

Menurut Jumsadi, permasalahan hukum Amran sudah selesai dan dia dinyatakan bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali atas putusan MA.

Maka keluarlah SK Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatannya dan meminta gubernur Sumatera Utara untuk melaksanakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan wakil bupati Simalungun.

“Sesuai petunjuk Bapak Gubernur, pelantikan wakil bupati Simalungun terpilih direncanakan 2 Februari 2017. Kita sedang rapat dengan Pemkab Simalungun untuk membahas berbagai hal yang perlu dipersiapkan," pungkas Jumsadi.

Seperti diberitakan, Amran Sinaga dieksekusi Kejaksaan Negeri Simalungun dan ditahan di Lapas Simalungun pada Minggu (21/2/2016) malam terkait putusan MA tentang penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Wakil Bupati Terpilih Amran Sinaga Dieksekusi, Ditahan di Lapas Simalungun

Jaksa mendakwa Amran telah membuat surat palsu saat dirinya menjabat sebagai Kadis Kehutanan Simalungun. Dia dituntut hukuman dua tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun membebaskan Amran. Atas putusan itu, jaksa melakukan upaya hukum banding kepada MA.

Oleh MA, Amran dinyatakan terbukti menerbitkan izin pemanfaatan hutan pada 2009 dan divonis lima tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan pada 2014 itu diketahui KPU Simalungun melalui klarifikasi resmi dari MA.

KPU Simalungun pun mencoret pasangan JR Saragih-Amran dari kontestasi Pilkada 2015. Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan membatalkan putusan KPU sehingga Amran dan JR Saragih dapat mengikuti pencalonan mereka di Pilkada susulan pada 10 Februari 2016.

Mereka ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih dengan perolehan suara 120.625 atau 34,69 persen suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com