Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Beraksi, Pelaku Cabul Ajak Korbannya Bercerita Sambil Tiduran

Kompas.com - 27/01/2017, 16:12 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com - Seorang lelaki berinisial AM (23) diamankan Satuan Reskrim Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Ia merupakan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NS (14).

"Pelapor mengatakan, NS tidak pulang selama tiga hari, jadi dilakukan pencarian terhadap korban," kata Kaorbin Ops Reskrim Polres Kota Baubau, Ipda Dessy Simon, Jumat (27/1/2017).

Setelah ditemukan, lanjut Dessy, korban mengaku telah dicabuli AM di kos pelaku, Kelurahan Bonebone, Kecamatan Batupoaro, Rabu (21/1/2017) sekitar pukul 20.00 Wita.

"Di tempat tersebut, pelaku mengajak korban bercerita sambil tiduran dan kemudian melakukan aksinya," ujarnya.

Korban sempat mencoba untuk menahan tindakan pelaku. Namun, karena tangannya ditahan pelaku, sehingga dengan leluasa pelaku melakukan aksi pencabulan.

Setelah ada laporan dari keluarga korban, aparat Polres Kota Baubau kemudian menangkap AM. Ia akan dijerat dengan UU Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, maksimal 15 tahun penjara disertai denda minimal sebesar Rp 60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta," ucap Dessy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com