Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin SIM Palsu lalu Menjualnya Rp 250.000, Mustakim Ditangkap Polisi

Kompas.com - 27/01/2017, 15:00 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Mustakim bin Isdi (46), warga Sambit, Ponorogo, ditangkap aparat Polres Madiun. Pria yang kesehariannya beternak ikan itu ditangkap dengan tuduhan membuat surat izin mengemudi (SIM) palsu.

"Kami menangkap tersangka Mustakim setelah salah satu warga yang menggunakan produk SIM palsunya terjaring dalam razia kendaraan di wilayah Kecamatan Geger, Rabu (18/1/2017) lalu. Saat razia, anggota Satlantas Polres Madiun mendapati pengendara atas nama Ahmad Rosyid menggunakan SIM palsu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, Jumat (27/1/2017) siang.

Saat diperiksa polisi, Ahmad Rosyid mengaku mendapatkan SIM dari Mustakim. Warga Ponorogo ini mengaku membeli SIM palsu itu dengan harga Rp 250.000 dari tangan Mustakim.

Polisi akhirnya menangkap Mustakim pada Kamis (19/1/2017) minggu lalu, di rumahnya. Polisi juga menyita printer dan CPU yang dipakai untuk membuat SIM palsu dari sebuah tempat percetakan.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru membuat dua kali SIM palsu. Tersangka menjual SIM palsu, baik itu SIM A palsu maupun SIM C palsu dengan harga Rp 250.00.

"Pengakuan tersangka, dia baru membuat SIM palsu dua kali," kata Hanif.

Dia menambahkan, tersangka mempunyai keahlian membuat SIM palsu karena sudah pernah menjadi calo pembuatan SIM di luar Madiun.

Dengan demikian, dia memahami bagaimana membuat tanda tangan palsu dan sebagainya. Hanif menunjukkan SIM palsu buatan Mustakim memang mirip. Namun, ketika dipegang dan diamati secara seksama, akan tampak berbeda sekali dengan SIM asli.

Bahan SIM yang dibuat tersangka hanya kertas tebal biasa yang kemudian diprint dan di-laminating, sedangkan SIM asli memiliki hologram dan bahannya tidak terbuat dari kertas.

Akibat perbuatannya, Mustakim dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Ahmad Rosyid sebagai pengguna SIM palsu hanya dikenakan wajib lapor. Saat itu, Mustakim meminta Ahmad memakai SIM palsunya sementara dulu sambil menunggu SIM yang asli.

"Ahmad membuat SIM untuk mengurus pernikahan. Setelah nikah, Ahmad dijanjikan tersangka diberi SIM asli," tutur Hanif. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com