Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kendeng Tunggu Putusan Kasasi Izin Pendirian Pabrik Semen di Pati

Kompas.com - 26/01/2017, 17:13 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Gunung Kendeng (JMPPK) dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah melakukan panen raya di lahan pertanian sekitar mereka di Desa Brati, Kecamatan Kayen, Pati, Kamis (26/1/2017) pagi tadi.

Panen raya dari varietas padi dilakukan oleh warga, sekaligus membantah pandangan bahwa kawasan karst kering dan lahan tidak subur.

Koordinator JMPPK Suharno mengatakan, panen raya dilakukan sebagai bentuk syukur kepada yang maha kuasa. Ucapan juga sekaligus doa untuk proses hukum yang tengah berjalan.

Warga Pati melalui Jasmo dan kawan-kawan masih mengupayakan langkah kasasi ke Mahkamah Agung terhadap izin lingkungan pertambangan untuk PT Sahabat Mulia Sakti di Pati.

Kala itu di PTUN Semarang, hakim memutuskan membatalkan izin lingkungan yang diterbitkan. Namun ditingkat pengadilan banding, gugatan warga dinyatakan kalah.

“Kasasi sudah diajukan dan ini bulan-bulan menunggu putusan hakim,” kata Suharno, saat dikonfirmasi dari Semarang, Kamis (26/1/2017).

Harno mengatakan, MA telah menetapkan komposisi hakim agung dalam gugatan mereka, yaitu Yosran, Is Sudaryono dan H. Yulius. Oleh karenanya, mereka berdoa agar hakim berpihak kepada warga Pati.

“Kami berharap hakim dapat memutus perkara melihat bukti yang ada di lapangan. Kegiatan penambangan akan berdampak bagi kami para petani,” ujar Harno.

Aktivis JMPPK tetap berkeyakinan bahwa rencana mendirikan pabrik semen di Pegunungan Kendeng bertentangan dengan sejumlah aturan yang ada. Antara lain Undang-Undang penataan ruang, Peraturan Pemerintah tentang Rencata Tata Ruang dan Wilayah, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pedoman Penyusunan Amdal.

Berdasarkan catatan JMPPK, setidaknya imbas dari rencana itu ada 180 hektar lahan produktif yang akan jadi tapak pabrik semen, yaitu di Desa Larangan, Mojomulyo, Karangawen dan Tambakromo. Penolakan warga juga sebagai bentuk dukungan Nawacita Presiden untuk kedaulatan pangan.

“Putusan PTUN Semarang jelas mencabut izin lingkungan. Harapan kami, majelis hakim memutus dengan hati nurani,” ucap Suharno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com