Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Bisnis Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/01/2017, 15:01 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis mengaku pasrah dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara, Kamis (26/1/2017).

"Pasrah ajalah," katanya Ichwan dari balik ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Erintuah Damanik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala dan Joice V Sinaga menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 10 UU R Nomor 8 tahun 2010.

Ichwan, Tjun Hin alias Ahin dan Janti adalah terdakwa dalam kasus yang sama namun berpisah berkas. Sementara itu, terdakwa lain, Togiman alias Toge yang merupakan narapidana Lapas Lubukpakam dituntut 17 tahun penjara.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim mempersilakan keempat terdakwa agar melakukan pembelaan (pledoi) pada Jumat (27/1/2017) besok.

“Para terdakwa kami persilahkan untuk melakukan pembelaan baik secara lisan atau tertulis melalui penasehat hukumnya masing-masing,” kata Erintuah.

Pengacara Arifin Saleh yang dimintai komentarnya terkait indikasi sengaja diringankannya hukuman Ichwan supaya dia dapat bekerja kembali mengatakan, fakta-fakta persidangan akan menjadi petunjuk kepada hakim apakah dia akan sependapat dengan jaksa.

"Tidak sependapat ini ada dua, apakah hukuman itu akan ditambah di atas lima tahun atau kurang dari lima tahun," kata Arifin.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Ichwan ke Kejari Medan pada Rabu (3/8/2016) lalu.

Selama menunggu persidangan, terdakwa dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Ichwan diduga menerima uang dari hasil bisnis narkoba dengan terpidana Togi sebesar Rp 2,3 miliar.

Walau berstatus tahanan, Togi tetap bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Waktu itu, Togi meminta terdakwa menutup kasus rekannya yang juga bandar narkoba, Achin alias MR, yang ditangkap BNN.

Ichwan tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) BNN di rumahnya pada Kamis, 21 April 2016. Karena dia diduga melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU TPPU, Polda Sumut pada 26 April 2016 mencopotnya dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com