Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Seluma Ringkus Kades yang Lakukan Pungli Sertifikat Tanah

Kompas.com - 25/01/2017, 20:48 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Unit Tipikor dan Opsnal Polres Seluma, Kabuaten Seluma, Provinsi Bengkulu, meringkus kepala Desa Penago Baru berinisial Sn (38) saat memungut uang sebesar Rp 500.000 untuk membuat sertifikat tanah. Uang tersebut diduga pungutan liar.

Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Margopo dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, modus yang dilakukan Sn adalah memanfaatkan jabatannya selaku kades dengan meminta korban atau masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah.

Saat itu, seorang warga bernama Sunarno sedang menyerahkan uang Rp 500.000 kepada kades Sn di rumah pelaku sebagai upah jasa pembuatan sertifikat tanah pada Senin (23/12017) sekitar jam 20.30 WIB.

"Pelaku selaku kades meminta korban menyediakan uang sebesar Rp 500.000 untuk pengambilan sertifikat hak milik korban yang telah diurus penerbitannya melalui Prona (Program Nasional). Korban mendatangi rumah pelaku (kades) untuk memberikan uang, kemudian pelaku diamankan petugas," jelas Margopo, Rabu (25/1/2017).

Desa Penago Baru pada tahun 2016 mendapat Prona sebanyak 110 persil dari pemerintah, tetapi yang terealisasi 74 persil. Dari 74 persil itu, sudah diambil warga sebanyak 71 persil. Setiap persil dipungut uang sebesar Rp 500.000 oleh kades.

Dari tanan pelaku, polisi mengamankan pecahan uang Rp 100.000 sebanyak lima lembar dan satu eksemplar sertifikat.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki dugaan kasus pungli tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com