Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut pada Sidang Ramadhan Pohan, Anggota LSM Diusir Hakim

Kompas.com - 24/01/2017, 17:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Sidang lanjutan dengan terdakwa Ramadhan Pohan memasuki agenda putusan sela. Saat majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang memasuki ruang persidangan, kegaduhan terjadi.

Seorang pengunjung sidang yang diduga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Serikat Kerakyatan Indonesia (LSM Sakti) Sumatera Utara sedang membagi-bagikan selebaran pernyataan sikap mereka kepada para pengunjung sidang lainnya.

"Mohon supaya menjaga ketertiban persidangan ini. Jika tidak bisa menjaga ketertiban akan dikeluarkan dari ruang sidang," kata Djaniko dengan tegas sebelum memulai sidang, Selasa (24/1/2017).

Mendengar ucapan hakim, pria yang belum diketahui namanya itu langsung duduk dan diam. Namun, saat menjelang akhir persidangan, dia kembali berulah. Dia berdiri dan berteriak menuntut hakim supaya menahan Ramadhan Pohan.

"Jangan buat gaduh, silakan keluar," kata Djaniko sambil memerintahkan petugas pengamanan membawanya keluar ruang persidangan.

Namun, dia tak mau keluar meski didatangi petugas keamanan. Dia ngotot bertahan di ruang sidang. Beberapa menit kemudian, majelis hakim menutup persidangan. Menanggapi kejadian ini, penasihat hukum terdakwa, Marasamin Ritonga, mengatakan, apa yang dilakukan pria tersebut masuk kategori penghinaan terhadap lembaga peradilan atau Contempt of Court.

"Di dalam peradilan, dia sudah mengganggu persidangan dan melakukan penghinaan terhadap wibawa peradilan. Saya minta PN Medan memperketat sistem pengamanan saat persidangan berlangsung," kata Marasamin.

Selain menganggu persidangan dan menghina wibawa peradilan, menurut Marasamin, pria tersebut juga sudah melakukan fitnah dengan menyebarkan selebaran dan memasang spanduk di jalan.

"LSM Sakti selalu melakukan demo saat sidang Ramadhan Pohan digelar. LSM ini sudah mencemarkan nama baik Ramadhan Pohan, kami akan melaporkan ke Polrestabes Medan besok. Biar kita ketahui siapa aktor intelektual di balik aksi mereka," tegas Marasamin.

Pada persidangan pekan lalu, saat mengunjungi PN Medan, anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang meminta agar siapa pun tidak mengintervensi proses persidangan yang melibatkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan sebagai terdakwa.

"Tidak boleh mengganggu proses persidangan. Hakim kasus Ramadhan Pohan tak perlu diintervensi. Harusnya hakim bersikap tegas, memerintahkan pengunjuk rasa keluar gedung PN Medan atau menskors persidangan," kata Junimart.

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa kewenangan penahanan terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan hakim dan ini tidak dapat diintervensi oleh siapa pun.

"PN harus tegas dan tidak boleh menoleransi gerombolan-gerombolan yang mengatasnamakan pencari keadilan," kata Junimart.

Sementara Erintuah Damanik, staf Humas PN Medan, mengatakan bahwa unjuk rasa selalu terjadi di setiap persidangan Ramadhan. PN Medan tidak mampu memberi tindakan terhadap massa yang menerobos masuk ke dalam gedung.

"Massanya agak beringas," kata Erintuah.

Dia menyebutkan bahwa Ramadhan tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Hari ini, putusan sela menyatakan menolak eksepsi terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan mendengarkan keterangan saksi pelapor.

Sebelumnya diberitakan, Ramadhan didakwa telah melakukan penipuan atau menggelapkan uang sebesar Rp 15,3 miliar. Dia melakukan hal itu bersama Savita Linda Hora Panjaitan (berkas terpisah). Korbannya adalah Rotua Hotnida Simanjuntak dan Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com