Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Butuh 3 Saksi Lagi untuk Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka

Kompas.com - 23/01/2017, 21:26 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat akan kembali memanggil beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah dokumen untuk memperkuat alat bukti yang sudah diperoleh untuk selanjutnya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI)  Rizieq Shihab sebagai tersangka. 

Rizieq Shihab dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas tuduhan pelecehan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik. 

"Ada beberapa dokumen yang tidak bisa saya sampaikan (harus dilengkapi) dan ada beberapa saksi juga 2 atau 3 saksi yang harus dilengkapi dan ditambahkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin malam.

Baca juga: 7 Jam Gelar Perkara, Polda Jabar Masih Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Saksi

Yusri menjelaskan, tambahan dokumen dan keterangan saksi diperlukan untuk menguatkan dua pasal yang disangkakan kepada Rizieq Shihab.

Setelah dokumen dan keterangan saksi tambahan lengkap, Polda Jawa Barat akan kembali melakukan gelar perkara ketiga.

"Kasih kami waktu secepatnya, mungkin akan kita lakukan gelar perkara kembali untuk bisa memenuhi apapun unsur-unsur (pidana) di Pasal 154 a dan Pasal 320 (KUH Pidana) yang dipersangkakan kepada terlapor Rizieq Shihab," bebernya.

Tim penyidik kasus tersebut, kata Yusri, dipastikan sudah memiliki sejumlah alat bukti yang bisa meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka.

"Tunggu gelar hasil gelar perkara selanjutnya," kata dia,

Menurut Yusri, gelar perkara ketiga akan digelar secepatnya pekan ini. 

"Setelah kita lengkapi semuanya, mudah-mudahan secepatnya akan kita lakukan gelar perkara kembali. Dari hasil yang ditemukan dalam gelar perkara sekarang, masih ada beberapa keurangan, mudah-mudahan nanti gelar perkara terakhir. Secepat mungkin sebelum satu minggu ini kita lakukan gelar perkara," tandasnya.

Kompas TV Rentetan Laporan Hukum untuk Rizieq Shihab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com