Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Said-Nafis Dicoret dari Pilkada Aceh Barat Daya

Kompas.com - 23/01/2017, 05:22 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengoreksi calon bupati dan wakil bupati nomor urut empat di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Calon atas nama Said Syamsul Bahri dan M Nafis A Manaf dinyatakan tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah 2017 karena tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Pencoretan Said-Nafis dilakukan karena ketidakabsahan dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap kandidat tersebut. Dengan demikian, keduanya dinyatakan tidak mencukupi syarat dukungan.

"Oleh karenanya, kini pasangan calon bupati dan wakil bupati di Aceh Barat Daya hanya tinggal 9 pasangan lagi," kata Ridwan saat memberi keterangan pers di Media Centre KIP Aceh, Minggi (22/1/2017).

Selain itu, KPU juga memutuskan memberikan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian sementara anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya atas nama Elfiza (Ketua), Hasbi, Sayed Masykur dan Muhammad Zikri.

"Jadi, hingga pasangan calon ini dikoreksi, maka semua personel KIP Abdya dihentikan kerjanya sementara dan dialihkan oleh kepada KIP Aceh," kata Ridwan.

Pencoretan PKPI dalam dokumen pencalonan Said-Nafis dilakukan karena saat pendaftaran surat dukungan dari PKPI ditandatangani oleh Pjs Ketua PKPI Haris Sudarno.

Adapun yang terdata dalam database Kementerian Hukum dan HAM, ketua PKPI adalah Isran Noor. Data tersebut sebagaimana keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Said-Nafis dicalonkan oleh PAN dan PKPI. Dengan ketidakabsahan dukungan PKPI, dukungan PAN untuk kandidat tersebut tidak mencukupi syarat.

"Karena PKPI bersamalah dengan keabsahan surat dukungannya, maka paslon ini tidak cukup syarat dukungannya," ujar Ridwan.

Tidak hanya Kabupaten Aceh Barat Daya, satu pasangan calon dari Kabupaten Aceh Singkil dan dari Kota Banda Aceh juga dikoreksi.

Dukungan PKPI pada calon di kedua daerah itu dinyatakan tidak sah. Namun, calon tersebut masih dapat melanjutkan proses pertarungan di ajang pilkada karena cukup persyaratan dukungan parpol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com