Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini La Nyalla Pilih "Patungan" untuk Danai Program Kadin Jatim

Kompas.com - 20/01/2017, 19:22 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang Indonesia Provinsi Jawa Timur La Nyalla Matalitti kini tidak akan mengandalkan dana APBD Pemprov Jawa Timur untuk menjalankan fungsi lembaga yang dipimpinnya.

La Nyalla akan meminta anggotanya untuk berpatungan mendanai program-program Kadin.

Meski tanpa uang APBD, dia tetap meminta anggotanya tetap bekerja dan melaksanakan program akselerasi perdagangan antarpulau.

"Kalau dulu pakai APBD, sekarang pakai uang sendiri-sendiri, saya tahu caranya," kata La Nyalla pada acara konsolidasi Kadin se-Jawa Timur di Surabaya, Jumat (20/1/2017).

Dengan atau tanpa uang APBD, kata La Nyalla, Kadin Jatim akan terus membangkitkan semangat UMKM untuk terus produktif mengembangkan perekonomian rakyat Jawa Timur.

"Kita jalankan akselerasi perdagangan dalam negeri, kita beri semangat UMKM agar terus maju," kata dia.

La Nyalla pernah tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari APBD Jawa Timur yang disediakan setiap tahun dengan nilai Rp 10 miliar.

Pada 27 Desember 2016, dia dibebaskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim periode 2011-2014.

(Baca juga La Nyalla Divonis Bebas)

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan La Nyalla dianggap tidak terlibat dalam kasus dana hibah tersebut.

Dalam kasus itu, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara enam tahun. Jaksa menilai La Nyalla memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

La Nyalla sempat melarikan diri ke luar negeri ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. Dia kembali pulang ke Tanah Air setelah dideportasi pemerintah Singapura pada awal Juni 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com