Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visa Wisata Dipakai untuk Bisnis Sawit, Dua WN Thailand Diamankan

Kompas.com - 20/01/2017, 17:47 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II B, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mengamankan dua orang warga negara Thailand di Desa Teupin Ara, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, karena diduga melakukan usaha bisnis transaksi jual beli kelapa sawit dengan menggunakan visa kunjungan wisata.

“Kemarin tim pengawasan orang asing mengamankan dua orang warga Negara Thailand di Aceh Jaya, karena mereka diduga melakukan transaksi jual beli kelapa sawit dengan menggunakan visa wisata (BVK)," kata Jamaludin, pelaksana harian kepala kantor Imigrasi kelas II B, Meulaboh, kepada wartawan, Jumat (20/01/17).

Menurut Jamaludin, visa wisata yang digunakan dua orang WN Thailand itu hanya diperbolehkan untuk kunjungan wisata, keluarga, sosial, kegiatan seni dan budaya, tugas pemerintahan, rohaniawan dan mengikuti pameran internasional seperti yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM tahun 2016.

“Seharusnya mereka menggunakan visa 211 jadi dapat diperpanjang izin tinggal, karena mereka melakukan kegiatan bisnis," katanya.

Dua warga Negara Thailand yang diamankan oleh tim pengawasan orang asing kantor Imigrasi kelas II B, Mulaboh, itu di antaranya Mr Anirut (40) dan Muhammada Tmee (52).

Mereka terjaring dalam kegiatan Operasi Pengawasan Serentak (OPS) yang dilalakukan kantor Imigrasi secara serentak seluruh Indonesia.

“Dua warga Thailand yang diamankan oleh tim pengawasan kita itu bertepatan dengan OPS," katanya.

Kedua WN Thaiand itu kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi Meulaboh. Mereka, sebut Jamaludin, terancam akan dideportasi dan dicekal, sehingga tidak dapat berkunjung lagi ke Indonesia.

“Sekarang sedang kita periksa lebih lanjut. Jika terbukti menyalahgunakan izin tinggal, maka akan dideportasi dan dicekal," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com