Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jebak Bupati Terpilih dengan Narkoba, Mantan Bupati Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/01/2017, 16:39 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Jumat (20/1/2017), setelah menjalani pemeriksaan.

Reskan bersama tiga tersangka lain yakni DA, AN dan DM diperiksa oleh BNN terkait kasus persekongkolan menjebak bupati defenitif Dirwan Mahmud dengan narkotika.

"Kami telah menetapkan mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi (RE) sebagai tersangka dalam kasus narkotika, ia bersama tiga tersangka lainnya termasuk diantaranya PNS dari BNN juga ditetapkan tersangka," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Benny Setiawan.

Benny menyebutkan, jebakan narkotika di ruang kerja bupati terpilih Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, dilakukan oleh Reskan Effendi bersama tersangka lainnya.

Adapun motif yang dilakukan Reskan hendak menggagalkan hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan yang dimenangkan oleh Dirwan Mahmud. Saat itu, Reskan juga menjadi salah satu kandidat Pilkada Kabupaten Bengkulu Seltan.

Reskan dijerat dengan pasal 112 Jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal lim tahun penjara.

"Sementara, itu informasinya selebihnya. Info terbaru nanti akan kami beri tahu," ujar Benny.

Ada pun ekstasi dan sabu yang dijadikan jebakan, lanjut Benny, didapat Reskan dari membeli di sebuah tempat.

Sementara itu Kuasa Hukum Reskan Effendi, Humisar Tambunan, membenarkan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Dia mengatakan, awal perkara itu saat kliennya kalah dalam Pilkada Bupati Bengkulu Selatan.

"Saat itu, ia kalah Pilkada dan ada yang menawarkan cara itu, sesungguhnya itu bukan ide klien saya. Ia juga meminta maaf pada masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Bupati Dirwan Mahmud," tutur Humisar.

Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, mengapresiasi kerja BNN yang mengungkap kasus tersebut. Dia berharap, hukum ditegakkan secara adil.

Sebelumnya, pada Senin 10 Mei 2015, secara mengejutkan anggota Badan Narkotika Kabupaten Bengkulu Tengah menggeledah ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.

Setelah memeriksa ruang kerja BNK menemukan pil jenis ekstasi dan sabu di sofa kerja ruangan bupati. Atas temuan ini, Dirwan Mahmud sempat diperiksa dan uji tes darah, rambut, namun dinyatakan negatif narkotika. Tak terima dengan fitnah tersebut Dirwan Mahmud meminta BNN menguak siapa pelaku yang berusaha menjebak dirinya secara keji tersebut.

(Baca juga: BNN Temukan Benda Mirip Sabu di Ruang Kerja Bupati Bengkulu Selatan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com