Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Karantina Nunukan Sita 5 Gading Gajah dari Malaysia

Kompas.com - 20/01/2017, 10:10 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN,KOMPAS.com - Balai Karantina Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan gading yang dibawa dari Malaysia. Sementara wanita yang membawanya dibebaskan.

Penanggung jawab Balai karantina Nunukan Dokter Hewan Sapto Hudaya mengatakan, dibebaskannya M (30) karena hanya sebagai pihak yang dititipi oleh seseorang dari Malaysia.

“Pelakunya kan cuma disuruh dan barang titipan. Jadi kita amankan komoditinya saja, karantina juga telah mengirim gading tersebut ke BKSDA Tarakan,” ujarnya, Kamis (19/1/2016).

Bea Cukai Kabupaten Nunukan menemukan 5 buah gading gajah yang disembunyikan didalam kopor pakaian yang dibawa M dari Malaysia.

Gading gajah tersebut terdeteksi mesin X Ray pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

M mengakui,  kelima gading gajah dari Malaysia tersebut merupakan titipan dari saudaranya yang akan menikah. Gading gajah tersebut akan dibawa ke Flores dengan menggunakan KM Bukit Siguntang sebagai bala atau mas kawin.

“Kejadiaannya Jumat (13/1/2017) lalu sekitar jam 14.00 siang. X-Ray menemukan benda panjang lonjong melengkung dari dalam tas penumpang yang akan ke Flores, kita lihat ternyata itu gading gajah," ujar Kasubsi Pengawasan dan Penindakan kantor Bea dan Cukai Nunukan Nugroho.

Dari M  Petugas Bea Cukai Nunukan mengamankan 5 buah gading gajah yang berukuran sekitar 20 hingga 30 centimeter. Diperkirakan nilai dari kelima gading gajah tersebut lebih dari Rp 100 juta.

Pemilik gading tersebut bisa dijerat dengan undang undang karantina pasal 31 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Namun dengan alasan pembawa gading merupakan orang yang dititipi sehingga karantina membebaskan M.

"Kalau menurut undang undang karantina pasal 31 hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, tapi kalau kena Undang-undang Konservasi ya lebih berat," Sapto Hudaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com