Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Maluku Lantik 2 Pejabat yang Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 19/01/2017, 17:50 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Gubernur Maluku Said Assagaff melantik sekitar 1.000 pejabat eselon II, III dan IV dan tenaga operator di lingkup pemerintah Provinsi Maluku di gedung Siwalima, Karang Panjang Ambon, Kamis (19/1/2017) sore.

Dalam pelantikan itu, dua pejabat yang berstatus tersangka korupsi juga ikut dilantik. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Benny Gaspers dan staf ahli gubernur, Ibrahim Sangadji.

Benny Gaspers ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat kasus korupsi anggaran studi kelayakan pembangunan Bandara Arara di Kecamatan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2015 senilai Rp 800 juta. Sedangkan Sangajdi ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan anggaran wifi tahun 2015 senilai 675.084.000.

Selain dua pejabat bermasalah itu, Gubernur Said Assagaff juga mempertahankan Martha Nanlohy sebagai kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku dan juga Ismali Usemahu sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum.

Kedua pejabat ini juga sedang bermasalah. Martha Nanlohi diduga terkait kasus dugaan gratifikasi di Gunung Botak, sementara Ismail Usemahu diduga tersangkut kasus korupsi normalisasi Sungai Anahoni di Kabupaten Buru. Kedua pejabat ini telah beberapa kali diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku terkait kasus tersebut.

“Kepada para pejabat yang baru dilantik agar dapat bekerja cepat, inovatif tidak usah takut,” kata Said kepada wartawan seusai pelantikan itu.

Dia meminta agar pejabat yang baru dilantik dapat bekerja sesuai aturan dan lebih gesit dalam menjalankan tugas.

"Saya ingin ada gerakan yang lebih cepat lagi agar dapat membawa kita semua keluar dari masalah kemiskinan,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com