Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjambret hingga Akibatkan Korban Tewas, Remaja 16 Tahun Dibekuk

Kompas.com - 18/01/2017, 07:47 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi meringkus remaja, berinisial MI (16) warga Jalan Gatot Subroto, Medan Helvetia, satu dari dua pelaku penjambetan yang menyebabkan tewasnya korban Sampir (58) warga Jalan Selontong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (10/1/2017) lalu.

Petugas Polsekta Sunggal menangkapnya berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV.

"Pelaku kita amankan tak jauh dari rumahnya. Sedangkan rekannya, AHN warga Jalan Gatot Subroto, Medan Helvetia, masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO Polsekta Sunggal," Kapolsekta Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Selasa (17/1/2017).

Daniel menyebutkan, pelaku dan rekannya sudah berulang kali melakukan aksinya. Di antaranya empat kali di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan dan dua kali di Jalan Sei Batanghari.

Untuk kasus korban Sampir, pelaku melakukan aksinya ketika korban menumpangi becak yang dikemudikan Paidi (53) warga Jalan Pelajar Timur, Medan Denai pada 5 Januari 2017.

Saat melintas di Jalan Gatot Subroto KM 7 persisnya di depan kantor Departemen Agama, kedua pelaku memepet becak dan merampas tas korban. Terjadi aksi tarik menarik karena korban berusaha mempertahankan harta bendanya.

Paidi berinisiatif menabrak pelaku hingga terjatuh, namun korban juga ikut terjatuh dan mengalami luka serius di kepalanya.

Kedua pelaku langsung bangun dari jatunya dan kabur. Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Sundari Medan yang tak jauh dari lokasi kejadian.

"Setelah dirawat, korban meninggal dunia karena luka di kepalanya pada Selasa 10 Januari 2017. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian uang Rp 900.000," ucap Daniel.

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Sunggal membekuk pelaku penjambretan yang menyebabkan korbannya tewas. Hasil interogasi, pelaku mengaku tas korban yang dirampas di buang ke sungai. Sementara uang sebanyak Rp 900.000 yang ada di dalam tas korban di bagi rata.

Pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com