Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Kunci Kasus Dugaan Korupsi Dahlan Iskan Kembali Absen

Kompas.com - 17/01/2017, 18:51 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dengan terdakwa mantan menteri BUMN Dahlan Iskan kembali digelar, Selasa (17/1/2017), di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, Sam Santoso yang disebut saksi kunci kembali tidak hadir.

Sidang pemeriksaan pertama pada 13 Januari lalu, Direktur PT Sempulur Adi Mandiri selaku pembeli aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha di Kabupaten Kediri itu juga tidak datang.

Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Dahlan Iskan, pada sidang sebelumnya menyebutkan, Sam adalah saksi kunci kasus dugaan korupsi Dahlan Iskan. Pada sidang siang tadi, Yusril juga berhalangan hadir.

Karena satu saksi tidak hadir, maka saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum hanya lima orang yakni, mantan staf umum dan sekretariat PT PWU, Yohanes Jasika (56), Muhammad Sulkhan (55) mantan staf PT PWU, Suhadi (53) mantan staf bagian umum persewaan PT PWU, Budi Raharjo (52) mantan staf keuangan PT PWU, dan Emilia Aziz (56), mantan staf personalia PT PWU.

Oleh majelis hakim yang diketuai Tahsin, kelima saksi dimintai keterangan seputar pembelian aset PT PWU beserta dokumen pelengkapnya. Dalam sidang tersebut, terungkap fakta ganjil yakni soal rapat pembahasan penjualan aset yang digelar setelah proses jual beli.

"Dokumen jual belinya September 2003, tapi rapatnya digelar pada Oktober 2003," kata Tahsin.

Belakangan diketahui, para saksi tersebut diminta tanda tangan oleh mantan Manajer Aset PT PWU, Wisnu Wardhana yang dalam kasus tersebut juga sebagai terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com