BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Polrestabes Bandung meringkus 40 orang pengguna dan pengedar narkoba di kota tersebut dalam kurun waktu dua pekan di bulan awal tahun 2017.
Total barang bukti yang diamankan adalah 40 gram sabu, 10 butir ekstasi, 10 lembar LSD dan 867 butir pil psikotropika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Ma'ruf mengatakan, sebagian dari pelaku peredaran narkoba yang ditangkap berhubungan langsung dengan beberapa narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Dari 25 kasus, sekitar 10 persen pengendalinya ada di dalam lapas," kata Febry di Markas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (17/1/2017).
Baca juga: Dalam Dua Minggu, Polrestabes Bandung Tangkap 40 Orang Terkait Narkoba
Febry menambahkan, ada 4 lapas yang diindikasi menjadi sarang peredaran narkoba di Kota Bandung, yakni Lapas Banceuy, Rutan Kebonwaru, Lapas Sukamiskin dan Lapas Jelekong.
"Masih terus kita kembangkan dan akan kita lakukan penyelidikan ke dalam lapas," tuturnya.
Febry menambahkan, berdasarkan hasil tangkapan, dapat dipastikan peredaran narkotika di awal tahun 2017 meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya.
"Meningkat karena adanya modus baru dan banyaknya pintu masuk di Kota Bandung yang mudah dimasuki peredaran narkoba. Pintu masuknya dari Jakarta dan Cirebon," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.