Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum FPI Minta Penangguhan Penahanan, Ini Kata Kapolda Jabar

Kompas.com - 16/01/2017, 09:44 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan menyerahkan sepenuhnya kewenangan penangguhan penahanan terhadap 12 tersangka kasus perusakan dan pembakaran Sekretariat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, kepada penyidik Polres Bogor.

"Kalau tidak perlu, tidak usah. Kalau perlu, ya nanti silakan. Karena itu kewenangan penyidik," ucap Anton, di Bogor, Minggu (15/1/2017).

Menurut Anton, saat ini para tersangka masih ditahan di Mapolres Bogor, termasuk lima orang di antaranya yang masih di bawah umur.

Baca: Kuasa Hukum FPI Minta Penangguhan Penahanan 12 Tersangka

Terkait bantahan FPI mengenai pelaku penyerangan Sekretariat GMBI, Anton menyebut bahwa kebenaran akan terungkap sesuai bukti-bukti yang ada di lapangan.

"Dari pengacara, bukan dari FPI, silakan saja. Tapi kenapa mereka aksi menuntut penangguhan, kalau bukan pelaku. Dan ditengok oleh orang-orang FPI," katanya.

"Nanti juga masyarakat akan tahu, mana yang benar dan mana yang salah. Siapa pun juga yang bertindak anarkis, yang merusak akan ditindak dengan tegas karena ini negara hukum. Jadi saya mohon seluruh warga Jabar untuk patuh terhadap hukum," tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus mengusut dan mencari siapa dalang atau aktor utama di balik kejadian tersebut. Meski begitu, kata Anton, polisi tidak ingin gegabah dalam menetapkan aktor intelektual di balik kasus perusakan dan pembakaran tersebut.

"Tetapi, nanti itu teknis penyidikan yang akan kita lakukan. Siapa sesungguhnya di balik semua ini. Karena tidak mungkin dilakukan jika tidak ada aktor utama," ucap dia.

Baca: Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Pembakaran Sekretariat GMBI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com