Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehari Dibentuk, Tim Saber Pungli TTU Ungkap Pungli Sertifikat Tanah di 6 Desa

Kompas.com - 15/01/2017, 18:46 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Raymundus Sau Fernandez mengatakan, sehari setelah dibentuk, tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) di wilayahnya langsung mengungkap praktik pungli terkait penerbitan izin sertifikat tanah di enam desa di Kabupaten TTU.

Menurut Raymundus, informasi pengungkapan pungli di enam desa di Kecamatan Biboki Anleu itu berdasarkan laporan yang diterimanya dari aparat Kepolisian Resor TTU.

“Surat keputusan (SK) pembentukan tim saber pungli baru yang beranggotakan sejumlah pihak di TTU termasuk kepolisian, baru diterbitkan pada Jumat (13/1/2017) kemarin oleh saya, dan saya sudah mendapatkan laporan dari polisi tentang adanya pungli untuk penerbitan sertifikat tanah di enam desa itu,” ungkap Raymundus kepada Kompas.com, Minggu (15/1/2017).

Terkait dengan pungli itu, lanjut Raymundus, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintah daerah.

“Tentunya akan ada sanksi yang tegas untuk pelaku dan secara aturan ada tingkatan-tingkatan, sehingga ada efek jera,” ucap Raymundus.

Raymundus mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian guna memroses secara hukum para pelaku yang tertangkap tangan.

“Tentunya uang rakyat ini dikembalikan kepada pemiliknya, kemudian kita perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa untuk penerbitan sertifikat tanah sekarang ini tidak membutuhkan biaya yang mahal,” ucap Raymundus.

Raymundus menyebutkan, berdasarkan penegasan dari pihak kementerian terkait ketika penyerahan sertifikat di Kabupaten Belu saat kunjungan Presiden Joko Widodo akhir Desember 2016 lalu, bahwa biaya pengurusan sertifikat dikenakan Rp 50.000.

“Pungli yang dilaporkan ke kita ternyata cukup besar, yakni Rp 200.000, sehingga pungutan seperti ini otomatis menyalahi prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Karena itu para pelaku perlu diproses hingga tuntas,” kata Raymundus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com