Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Bengkulu Dipenjara karena Jadi Calo CPNS

Kompas.com - 15/01/2017, 10:37 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Polda Bengkulu menahan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Soheri Ersuan (SE), karena diduga terlibat dalam aksi penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

SE ditahan pada 12 Januari 2017 karena diduga menerima uang ratusan juta rupiah dan menjanjikan kepada lebih dari dua orang untuk dijadikan CPNS Pemprov Bengkulu.

Namun, janji tersebut tidak terwujud sehingga para korban melaporkan ke kepolisian.

Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes A Rafik mengatakan, pelaku diperiksa secara maraton oleh tim penyidik di Sub Dit Kamneg Dit Reskrimum Polda Bengkulu dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka ditahan karena tidak kooperatif setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Ditahan berdasarkan prosedur hukum," kata Rafik di Bengkulu, Sabtu (14/1/2017).

Rafik juga menambahkan, tersangka sering berubah-ubah dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Akibatnya, pemeriksaan perkara ini memerlukan waktu cukup lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com